Hukum Perusahaan (Pendirian dan Pembubaran Badan Hukum Firma)




1.      Pengertian
Berdasarkan Pasal 16 KUHD Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan nama bersama. Jadi persekut firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama (firma) sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.[1]
Molengraaf memberikan pengertian firma dengan menghubungkan pasal 16 dan pasal 18 WvK, yaitu suatu perkumpulan (vereniging) yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan Firma dengan pihak ketiga.
Menurut Slagter, Firma adalah suatu perjanjian (een overeenkomst) yang ditujukan ke arah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan  di bawah suatu nama bersama. Agar memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama (gemeenschappleijk vermogensrechtelijk voordeel) serta guna mencapai tujuan pihak-pihak diantara mereka yang mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, kerja, nama baik atu kombinasi dari padanya kedalam perusahaan.
2.      Unsur-unsur Persekutuan Firma
Terdapat tiga unsur mutlak yang dimiliki Persekutuan Firma, selain sifatnya sebagai Persekutuan Perdata khusus yaitu sebagai berikut:
a.       Menjalankan Perusahaan (Pasal 16 KUHD)
Sebuah persekutuan yang telah didirikan namun tidak memiliki aktivitas atau kegiatan menjalankan perusahaan, maka persekutuan itu bukanlah badan usaha. persekutuan Firma harus menjalankan perusahaan dalam rangka mencapai keuntungan atau laba. Di samping itu aktivitas menjalankan perusahaan haruslah bersifat terus-menerus, tetap, dan harus memlihara pembukuan.
b.      Dengan nama besama atau Firna (Pasal 16 KUHD)
Firma berarti nama bersama, yaitu nama orang (sekutu) yang dipergunakan menjadi nama perusahaan. Pasal 16 KUHD dan yurisprudensi, ditentukan bawa nama  bersama atau Firma dapat diambil dari :
1)      Nama dari salah seorang sekutu, misalnya: “Firma Hermawn”
2)     Nama dari salah seorang sekutu dengan tambahan, misalnya “Firma Abdul Aziz Bersaudara”, “Susantu & Brother”,  dan lain-lain.
3)  Kumpulan nama dari semua atau sebagian sekutu, mislnya: Firman Hukum ANEK”. ANEK merupakan singkatan nama beberapa sekutu yakni Andhika, Nelson, Elias dan Kurniawan.
4) Nama lain yang bukan nama keluarga, yanya menyebutkan tujuan perusahaannya,misalnya: “Firma Perdagangan Cengkeh”.

Pertanggungjawaban sekutu yang besifat pribadi untuk keseluruhan (Tanggung renteng atau 
tanggung menanggung) (pasal 18 KUHD).[2] 
3.      Hak dan Tanggungjawab Anggota
a.   Setiap anggota berhak untuk melakukan pengumuman dan bertindak keluar atas nama firma
b.      Perjanjian yang dibuat oleh seorang anggota, juga mengikat anggota-angota lainnya.
c.       Segala sesuatu yang diperoleh oleh seorang anggota menjadi harta firma.
d.  Tiap-tiap anggota tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan firma yang disebut dengan tanggung jawab solider.[3]

4.      Permodalan Firma
Permodalan dalam firma tidak berbeda dengan permodalan persekutuan perdata. Setiap sekutu dalam firma wajib untuk memasukan sesuatu (inbreng) kedalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan atau kemanfaatan yang terjadi karenanya. Pemasuka (inbreng) itu dapat berupa uang, barang, keahlian, atau tenaga. Pemasukan (inbreng) akan menjadi dasar dalam menentukan pembagian keuntungan atau kerugian. Jumlah uang yang umumnya antara modal perusahaan mikro dengan nialai modal Rp. 50.000.000 atau modal perusahaan kecil dengn nilai modal di atas Rp. 50.000.000 hingga Rp. 500.000.000 di luar kepemilikan harta tetap berupa tanah dan bangunan.[4]

5.      Tata Cara Pendirian Firma
Tata cara pendirian firma diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 KUHD. Tiap-tiap persekutuan firma harus didirikan dengan akta autentik (Pasal 22 KUHD), kemudian akta tersebut harus didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum firma itu berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
Pasal 26 KUHD memuat bahwa isi dari ikhtisar resmi akta pendirian firma harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Nama, nam kecil, pekerjaan, dan tempat tinggal paea sekutu firma.
b.      Penyataan firma yang menujukan apakah perskutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu.
c.       Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firna
d.      Saat mulai berlakunnya persekutuan dan saat berakhirnya.
e.       Pada umumnya bagian dari perjanjian inilah yang harus dipakai untuk menentukan hal-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umum perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal:
a.       Nama dan alamat firma
b.      Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
c.       Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manager, serta tugas dan wewenang anggota lainya.
d.      Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota termasuk didalanya uraian lengkap tentang aktifa nonkas yang diserahka atau yang digunakan dalam operasi firma.
e.       Pembagian laba-rugi, yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
f.       Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penanaman modal.
g.      Proseur penerimaan anggota baru firma.
h.      Prosedur keluarnya anggota firma.
i.        Prosedur pembubaran firma apabila firma dilikuidasi.[5]

Kewajiban untuk mendaftarkan dan mengumumkan itu adalah suatu keharusan yang bersanksi, karena selama pendaftaran dan pengumuman belum dilaksanakan, pihak ketiga dapat menganggap Firma tersebut sebagai persekutuan umum, yakni sebagai berikut
a.       Menjalankan segala macam urusan.
b.      Didirikan untuk waktu terbatas,
c.  Tidak ada seorang sekutupun yang dikecualikan dari kewenangan bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan Firma (pasal 29 KUHD)[6] 
 
6.      Pembubaran Firma
Pembubaran persekutuan firma diatur dalam ketentuan pasal 1646 sampai dengan pasal 1652 KUH Perdata, dan pasal 31 sampai dengan pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa ada lima hal yang menyebabkan persekutuan firma berakhir (bubar), yaitu
a.     Telah berakhirnya jangka waktu firma sesuai yang telah ditentukan  dalam akta pendirian.
b.    Adanya pengunduran diri atau pemberhentian sekutunya.
c.     Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
d.    Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
e.    Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampunan atau dinyatakan pailit.
Berakhirnya suatu persekutuan firma harus diikuti dengan likuidasi yang akan dilakukan oleh pemberes (likuidator). Kalau dalam perjanjian pendirian persekutuan firma tidak ditentukan siapa yanag menjadi pemberes, sekutu-sekutu penguruslah sebagai pemberes.


[1] Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Mataram: Erlangga, 2012, hlm 48.
[2] Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010. Hlm 46.
[3] Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan (pola kemitraan dan badan hukum), Bandung: PT Refika Aditama, 2006. hlm 36.
[5] Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Mataram: Erlangga, 2012, hlm 53
[6] Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010. Hlm 48

Komentar

  1. Casino | Dr.MD
    Online gambling is the 목포 출장샵 most popular type 포천 출장샵 of gambling, with a vast selection of casino games, from slots, table 대전광역 출장안마 games, video 화성 출장마사지 poker, 통영 출장마사지 and  Rating: 4 · ‎19 reviews

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Pengangkutan

Keutamaan Al-Quran

Tafsir Ayat Zakat