Hukum Perusahaan (Pendirian dan Pembubaran Badan Hukum Firma)
1.
Pengertian
Berdasarkan Pasal 16 KUHD Persekutuan Firma
adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan nama
bersama. Jadi persekut firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama (firma) sebagai nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama.[1]
Molengraaf memberikan pengertian firma dengan
menghubungkan pasal 16 dan pasal 18 WvK, yaitu suatu perkumpulan (vereniging)
yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana
anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan Firma
dengan pihak ketiga.
Menurut Slagter, Firma adalah suatu perjanjian
(een overeenkomst) yang ditujukan ke arah kerjasama di antara dua orang
atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah suatu nama bersama. Agar memperoleh
keuntungan atas hak kebendaan bersama (gemeenschappleijk vermogensrechtelijk
voordeel) serta guna mencapai tujuan pihak-pihak diantara mereka yang mengikatkan
diri untuk memasukkan uang, barang, kerja, nama baik atu kombinasi dari padanya
kedalam perusahaan.
2. Unsur-unsur Persekutuan Firma
Terdapat tiga unsur mutlak yang dimiliki
Persekutuan Firma, selain sifatnya sebagai Persekutuan Perdata khusus yaitu
sebagai berikut:
a. Menjalankan Perusahaan (Pasal 16 KUHD)
Sebuah persekutuan yang telah didirikan namun
tidak memiliki aktivitas atau kegiatan menjalankan perusahaan, maka persekutuan
itu bukanlah badan usaha. persekutuan Firma harus menjalankan perusahaan dalam
rangka mencapai keuntungan atau laba. Di samping itu aktivitas menjalankan
perusahaan haruslah bersifat terus-menerus, tetap, dan harus memlihara
pembukuan.
b. Dengan nama besama atau Firna (Pasal 16 KUHD)
Firma berarti nama bersama, yaitu nama orang (sekutu)
yang dipergunakan menjadi nama perusahaan. Pasal 16 KUHD dan yurisprudensi,
ditentukan bawa nama bersama atau Firma
dapat diambil dari :
1) Nama dari salah seorang sekutu, misalnya:
“Firma Hermawn”
2) Nama dari salah seorang sekutu dengan
tambahan, misalnya “Firma Abdul Aziz Bersaudara”, “Susantu & Brother”, dan lain-lain.
3) Kumpulan nama dari semua atau sebagian sekutu,
mislnya: Firman Hukum ANEK”. ANEK merupakan singkatan nama beberapa sekutu
yakni Andhika, Nelson, Elias dan Kurniawan.
4) Nama lain yang bukan nama keluarga, yanya
menyebutkan tujuan perusahaannya,misalnya: “Firma Perdagangan Cengkeh”.
Pertanggungjawaban sekutu yang besifat
pribadi untuk keseluruhan (Tanggung renteng atau
tanggung menanggung) (pasal 18
KUHD).[2]
3. Hak dan Tanggungjawab Anggota
a. Setiap anggota berhak untuk melakukan
pengumuman dan bertindak keluar atas nama firma
b. Perjanjian yang dibuat oleh seorang anggota,
juga mengikat anggota-angota lainnya.
c. Segala sesuatu yang diperoleh oleh seorang
anggota menjadi harta firma.
d. Tiap-tiap anggota tanggung-menanggung
bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan firma yang disebut dengan
tanggung jawab solider.[3]
4. Permodalan Firma
Permodalan dalam firma tidak berbeda dengan permodalan persekutuan perdata.
Setiap sekutu dalam firma wajib untuk memasukan sesuatu (inbreng)
kedalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan atau kemanfaatan yang
terjadi karenanya. Pemasuka (inbreng) itu dapat berupa uang, barang,
keahlian, atau tenaga. Pemasukan (inbreng) akan menjadi dasar dalam
menentukan pembagian keuntungan atau kerugian. Jumlah uang yang umumnya antara
modal perusahaan mikro dengan nialai modal Rp. 50.000.000 atau modal perusahaan
kecil dengn nilai modal di atas Rp. 50.000.000 hingga Rp. 500.000.000 di luar
kepemilikan harta tetap berupa tanah dan bangunan.[4]
5. Tata Cara Pendirian Firma
Tata cara
pendirian firma diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 KUHD. Tiap-tiap
persekutuan firma harus didirikan dengan akta autentik (Pasal 22 KUHD),
kemudian akta tersebut harus didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dalam daerah hukum firma itu berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
Pasal 26 KUHD
memuat bahwa isi dari ikhtisar resmi akta pendirian firma harus memuat
hal-hal sebagai berikut:
a. Nama, nam kecil, pekerjaan, dan tempat tinggal
paea sekutu firma.
b. Penyataan firma yang menujukan apakah
perskutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan
tertentu.
c. Penunjukan para sekutu yang tidak
diperkenankan bertanda tangan atas nama firna
d. Saat mulai berlakunnya persekutuan dan saat
berakhirnya.
e. Pada umumnya bagian dari perjanjian inilah
yang harus dipakai untuk menentukan hal-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umum perjanjian yang tertuang dalam
akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal:
a. Nama dan alamat firma
b. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang
jasa, perdagangan, atau manufaktur.
c. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa
yang menjadi manager, serta tugas dan wewenang anggota lainya.
d. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh
para anggota termasuk didalanya uraian lengkap tentang aktifa nonkas yang
diserahka atau yang digunakan dalam operasi firma.
e. Pembagian laba-rugi, yang biasanya ditunjukan
dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
f. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan
penanaman modal.
g. Proseur penerimaan anggota baru firma.
h. Prosedur keluarnya anggota firma.
i.
Prosedur pembubaran firma apabila firma dilikuidasi.[5]
Kewajiban untuk mendaftarkan dan mengumumkan
itu adalah suatu keharusan yang bersanksi, karena selama pendaftaran dan
pengumuman belum dilaksanakan, pihak ketiga dapat menganggap Firma tersebut
sebagai persekutuan umum, yakni sebagai berikut
a. Menjalankan segala macam urusan.
b. Didirikan untuk waktu terbatas,
c. Tidak ada seorang sekutupun yang dikecualikan
dari kewenangan bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan Firma
(pasal 29 KUHD)[6]
6. Pembubaran Firma
Pembubaran persekutuan firma diatur dalam
ketentuan pasal 1646 sampai dengan pasal 1652 KUH Perdata, dan pasal 31 sampai
dengan pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa ada lima hal
yang menyebabkan persekutuan firma berakhir (bubar), yaitu
a. Telah berakhirnya jangka waktu firma sesuai
yang telah ditentukan dalam akta
pendirian.
b. Adanya pengunduran diri atau pemberhentian
sekutunya.
c. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha
yang dijalankan persekutuan firma.
d. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa
orang sekutu.
e. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau
berada di bawah pengampunan atau dinyatakan pailit.
Berakhirnya suatu persekutuan firma harus
diikuti dengan likuidasi yang akan dilakukan oleh pemberes (likuidator).
Kalau dalam perjanjian pendirian persekutuan firma tidak ditentukan siapa yanag
menjadi pemberes, sekutu-sekutu penguruslah sebagai pemberes.
[1] Zaeni Asyhadie dan Budi
Sutrisno, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Mataram: Erlangga, 2012, hlm 48.
[2] Mulhadi, Hukum
Perusahaan Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia,
2010. Hlm 46.
[3] Johannes Ibrahim, Hukum
Organisasi Perusahaan (pola kemitraan dan badan hukum), Bandung: PT Refika
Aditama, 2006. hlm 36.
[5] Zaeni Asyhadie dan Budi
Sutrisno, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Mataram: Erlangga, 2012, hlm 53
[6] Mulhadi, Hukum
Perusahaan Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia,
2010. Hlm 48
Casino | Dr.MD
BalasHapusOnline gambling is the 목포 출장샵 most popular type 포천 출장샵 of gambling, with a vast selection of casino games, from slots, table 대전광역 출장안마 games, video 화성 출장마사지 poker, 통영 출장마사지 and Rating: 4 · 19 reviews