Delik-Delik Khusus (Hukum Pidana)
Delik-Delik
Khusus
Kejahatan
Terhadap Harta Kekayaan
1. Pencurian
a. Pasal 362 Tindk Pidaana Pencurian dalam Bentuk
Pokok
b. Pasal 363 Tindak Pidanan Pencurian dengan
Unsur-Unsur Memberatakan
c. Pasal 364 Tindak Pidana Pencurian Ringan
d. Pasal 365 Tindak Pidana Pencurian dengan
Kekerasan
e. Pasal 367 Tindak Pidana Pencurian dalam
Keluarga
2.
Pemerasan dana Pengancaman
a. Pasal 368 Tindak Pidana Pemerasan
b. Pasal 369 Tindak Pidana Pengancaman
c. Pasal 370 Tindak Pidana Pemerasan dan Tindak
Pidana Pengancaman sebagai Delik-Delik Aduan Relatif
3.
Penggelapan
a. Pasal 372 Tindak Pidana Penggelapan dalam
Bentuk Pokok
b. Pasal 373 Tindak Pidana Penggelapan Ringan
c. Pasal 374 Tindak Pidana Penggelapan dengan
Unsur-Unsur yang Memberatkan
d. Pasal 375 Tindak Pidana Penggelapan Oleh Wali
dan Lain-Lain
e. Pasal 376 Tindak Pidana Penggelapan dalam
Keluarga
4.
Penipuan
a. Pasal 378 Tindak Pidana Penipuan dalam Bentuk
Pokok
b. Pasal 379 Tindak Pidana Penipuan dengan
Unsur-Unsur Meringankan
c. Pasal 379a Tindak Pidana Kebiasaan Membeli
Barang Tanpa Membayar Lunas Harganya
d. Pasal 380 Tindak Pidana Membubuhkan Nama atau
Tanda Palsu pada Karya Ilmiyah
e. Pasal 381 Tindak Pidana Memakai Tipu Muslihat
dalam Pertanggungan
f. Pasal 382 Tindak Pidana Merugikan Penagggung
g. Pasal 382bis Tindak Pidana Persaingan Curang
h. Pasal 383 Tindak Pidana Menipu Pembeli
i.
Pasal 385 Tindak Pidana Stellionaat
j.
Pasal 386 Tindak Pidana Menjual Makanan, Minuman, atau
Obat-Obatan yang di Palsukan
k. Pasal 387 Tindak Pidana Tindak Pidana
Melakukan Perbuatan yang Sifatanya Menipu pada Perbuatan Bangunan atau pada
Waktu Menyerahkan Bahan-Bahan Bangunan
l.
Pasal 389 Tindak Pidana Menghancurkan, Memindahkan, atau
Menyingkirkan Batas Halaman
m. Pasal 390 Tindak Pidana Menyebarluaskan Berita
Bohong yang Membuat Harga Barang-Barang Kebutuhan Menjadi Naik
n. Pasaal 392 Tindak Pidana Mengumumkan Daftar
atau Neraca Tidak Benar
o. Pasal 393 Tindak Pidana Memperdagakan
Barang-Barang yang Dilengkapi dengan Nama, Firma atau Cap Secara Palsu
p. Pasal 393bis Tindak Pidana Memasukan Alamat
yang Tidak Sebenarnya dari Seorang Tergugat didalam Suatu Surat Gugutan
q. Pasal 394 Tindak Pidana Penipuan dalam
Keluarga
5.
Perbuatan Merugikan Orang yang Berpiutang dan Orang yang
Berhak
a. Pasal 396 Tindak Pidana Merugikan Orang yang
Berpiutang dalam Keadaan Pailit
b. Pasal 397 Tindak Pidana Secara Curang Merugikan
Orang Yang Berpiutang dalam Keadaan Pailit
c. Pasal 398 Tindak Pidana Oleh Pengurus atau
Komisiaris Suatu Peseroan Terbatas atau Suatu Maskapai Bansa Idonesia dengan
Saham atau Suatu Perkumpulan Koperasi, yang dalam Keadaan Pailit Telah
Melakukan Kerja Sama Secara Bertentangan dengan Anggaran Dasar
d. Pasal 399 Tindak Pidana Oleh Pengurus atau
Komisiaris Suatu Perseroan Terbatas, Suatu Maskapai Bansa Idonesia dengan Saham
atau Suatu Perkumpulan Koperasi yang dinyatakan dalam Keadaan Pailit secara
Curang Telah Mengurangi Hak-Hak Orang-Orang yang mempunyai Piutang Kepada
Perseroan Terbas, Maskapai atau Perkumpulan Tersebut
e. Pasal 400 Tindak Pidana Secara Curang
Mengurangi Hak-Hak dari Orang-Orang yang Mempunyai Piutang
f. Pasal 401 Tindak Pidana Menerima Persetujuan Karena Adanya Penawaran
akan Diberikan Keuntunga-Keuntungan Yang Bersifat Khusus
g. Pasal 402 Tindak Pidana Mengurangi Hak-Hak
Orang yang mempunyai Piutang Oleh Orang yang Dinyatakan Tidak Mampu Membayar
Utang-Utangnya atau Oleh Orang yang Bukan Merupakan Seotang Pengusaha yang Oleh
Pengadilan Telah Dinyatakan Berada dalam Keadaaan Pailit atau Telah Diizinkan
Untuk Menyerahkan Harta Kekayaannya
h. Pasal 403 Tindak Pidana Melakukan Kerjasama
atau Memberikan Persetujuan Atas Dilakukanya Tindakan-Tindakan Yang
Bertentangan dengan Anggaran Dasar oleh Pengurus atau Komisaris dari Suatu
Perseroan Terbatas, Maskapai Bangsa Indonesia denga Saham atau Suatu
Perkumpulan Koperasi diluar Hal-Hal yang Diatur dalam Pasal 398 KUHP
i.
Pasal 404 Tindak Pidana Mencabut Sesuatu Barang dari
Kekuasaan Orang yang Mempunyai Hak Gadai, Hak Menahan, Hak Memungut Hasil atau
Hak Pakai atas Barang yang Bersangkutan
6.
Penghancuran dan Pengrusakan Benda
a. Pasal 406 Tindak Pidana dengan Sengaja
Menghancurkan, Merusakan, Membuat, Sehingga Tidak Dapat Dipakai atau
Menghilangkan Benda Kepunyaan Orang Lain
b. Pasal 407 Ketentuna-Ketentuan Khusus Mengenai
Tindak Pidanan yang Diatur dalam Pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) KUHP
c. Pasal 410 Tindak Pidana denga Sengaja dan
Secara Melawan Hukum Menghancurkan atau Membuat, Sehingga Tidak Dapat Dipakai
Sebuah Bangunan atau Sebuah Alat Pelayaran yang Sebagian atau Seluruhnya
Kepunyaan Orang Lain
d. Pasal 413 Tindak Pidana yang Diatur dalam Bab
XXVII dari Buku II KUHP sebagai Tindak Pidana Aduan Relatif
e. Pasal 312 KUHP Keadaan yang Memberatkan Pidana
Bagi Pelaku Tindak Pidana yang Diatur dalan Bab XXVII Buku II KUHP
7.
Penadahan
a. Pasal 480 Tindak Pidana Pendahan dalam Bentuk
Pokok
b. Pasal 481 Tindak Pidana Penadahan yang
Dilakukan Sebagai Kebiasaan
c. Pasal 482 Tindak Pidana Penadahan Ringan
Komentar
Posting Komentar