Delik-Delik Khusus (Hukum Pidana)



Delik-Delik Khusus
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan


1.      Pencurian
a.       Pasal 362 Tindk Pidaana Pencurian dalam Bentuk Pokok
b.      Pasal 363 Tindak Pidanan Pencurian dengan Unsur-Unsur Memberatakan
c.       Pasal 364 Tindak Pidana Pencurian Ringan
d.      Pasal 365 Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
e.       Pasal 367 Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga

2.      Pemerasan dana Pengancaman
a.       Pasal 368 Tindak Pidana Pemerasan
b.      Pasal 369 Tindak Pidana Pengancaman
c.       Pasal 370 Tindak Pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Pengancaman sebagai Delik-Delik Aduan Relatif

3.      Penggelapan
a.       Pasal 372 Tindak Pidana Penggelapan dalam Bentuk Pokok
b.      Pasal 373 Tindak Pidana Penggelapan Ringan
c.       Pasal 374 Tindak Pidana Penggelapan dengan Unsur-Unsur yang Memberatkan
d.      Pasal 375 Tindak Pidana Penggelapan Oleh Wali dan Lain-Lain
e.       Pasal 376 Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga

4.      Penipuan
a.       Pasal 378 Tindak Pidana Penipuan dalam Bentuk Pokok
b.      Pasal 379 Tindak Pidana Penipuan dengan Unsur-Unsur Meringankan
c.       Pasal 379a Tindak Pidana Kebiasaan Membeli Barang Tanpa Membayar Lunas Harganya
d.      Pasal 380 Tindak Pidana Membubuhkan Nama atau Tanda Palsu pada Karya Ilmiyah
e.       Pasal 381 Tindak Pidana Memakai Tipu Muslihat dalam Pertanggungan
f.       Pasal 382 Tindak Pidana Merugikan Penagggung
g.      Pasal 382bis Tindak Pidana Persaingan Curang
h.      Pasal 383 Tindak Pidana Menipu Pembeli
i.        Pasal 385 Tindak Pidana Stellionaat
j.        Pasal 386 Tindak Pidana Menjual Makanan, Minuman, atau Obat-Obatan yang di Palsukan
k.      Pasal 387 Tindak Pidana Tindak Pidana Melakukan Perbuatan yang Sifatanya Menipu pada Perbuatan Bangunan atau pada Waktu Menyerahkan Bahan-Bahan Bangunan
l.        Pasal 389 Tindak Pidana Menghancurkan, Memindahkan, atau Menyingkirkan Batas Halaman
m.    Pasal 390 Tindak Pidana Menyebarluaskan Berita Bohong yang Membuat Harga Barang-Barang Kebutuhan Menjadi Naik
n.      Pasaal 392 Tindak Pidana Mengumumkan Daftar atau Neraca Tidak Benar
o.      Pasal 393 Tindak Pidana Memperdagakan Barang-Barang yang Dilengkapi dengan Nama, Firma atau Cap Secara Palsu
p.      Pasal 393bis Tindak Pidana Memasukan Alamat yang Tidak Sebenarnya dari Seorang Tergugat didalam Suatu Surat Gugutan
q.      Pasal 394 Tindak Pidana Penipuan dalam Keluarga

5.      Perbuatan Merugikan Orang yang Berpiutang dan Orang yang Berhak
a.       Pasal 396 Tindak Pidana Merugikan Orang yang Berpiutang dalam Keadaan Pailit
b.      Pasal 397 Tindak Pidana Secara Curang Merugikan Orang Yang Berpiutang dalam Keadaan Pailit
c.       Pasal 398 Tindak Pidana Oleh Pengurus atau Komisiaris Suatu Peseroan Terbatas atau Suatu Maskapai Bansa Idonesia dengan Saham atau Suatu Perkumpulan Koperasi, yang dalam Keadaan Pailit Telah Melakukan Kerja Sama Secara Bertentangan dengan Anggaran Dasar
d.      Pasal 399 Tindak Pidana Oleh Pengurus atau Komisiaris Suatu Perseroan Terbatas, Suatu Maskapai Bansa Idonesia dengan Saham atau Suatu Perkumpulan Koperasi yang dinyatakan dalam Keadaan Pailit secara Curang Telah Mengurangi Hak-Hak Orang-Orang yang mempunyai Piutang Kepada Perseroan Terbas, Maskapai atau Perkumpulan Tersebut
e.       Pasal 400 Tindak Pidana Secara Curang Mengurangi Hak-Hak dari Orang-Orang yang Mempunyai Piutang
f.       Pasal 401 Tindak Pidana  Menerima Persetujuan Karena Adanya Penawaran akan Diberikan Keuntunga-Keuntungan Yang Bersifat Khusus
g.      Pasal 402 Tindak Pidana Mengurangi Hak-Hak Orang yang mempunyai Piutang Oleh Orang yang Dinyatakan Tidak Mampu Membayar Utang-Utangnya atau Oleh Orang yang Bukan Merupakan Seotang Pengusaha yang Oleh Pengadilan Telah Dinyatakan Berada dalam Keadaaan Pailit atau Telah Diizinkan Untuk Menyerahkan Harta Kekayaannya
h.      Pasal 403 Tindak Pidana Melakukan Kerjasama atau Memberikan Persetujuan Atas Dilakukanya Tindakan-Tindakan Yang Bertentangan dengan Anggaran Dasar oleh Pengurus atau Komisaris dari Suatu Perseroan Terbatas, Maskapai Bangsa Indonesia denga Saham atau Suatu Perkumpulan Koperasi diluar Hal-Hal yang Diatur dalam Pasal 398 KUHP
i.        Pasal 404 Tindak Pidana Mencabut Sesuatu Barang dari Kekuasaan Orang yang Mempunyai Hak Gadai, Hak Menahan, Hak Memungut Hasil atau Hak Pakai atas Barang yang Bersangkutan

6.      Penghancuran dan Pengrusakan Benda
a.       Pasal 406 Tindak Pidana dengan Sengaja Menghancurkan, Merusakan, Membuat, Sehingga Tidak Dapat Dipakai atau Menghilangkan Benda Kepunyaan Orang Lain
b.      Pasal 407 Ketentuna-Ketentuan Khusus Mengenai Tindak Pidanan yang Diatur dalam Pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) KUHP
c.       Pasal 410 Tindak Pidana denga Sengaja dan Secara Melawan Hukum Menghancurkan atau Membuat, Sehingga Tidak Dapat Dipakai Sebuah Bangunan atau Sebuah Alat Pelayaran yang Sebagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain
d.      Pasal 413 Tindak Pidana yang Diatur dalam Bab XXVII dari Buku II KUHP sebagai Tindak Pidana Aduan Relatif
e.       Pasal 312 KUHP Keadaan yang Memberatkan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana yang Diatur dalan Bab XXVII Buku II KUHP

7.      Penadahan
a.       Pasal 480 Tindak Pidana Pendahan dalam Bentuk Pokok
b.      Pasal 481 Tindak Pidana Penadahan yang Dilakukan Sebagai Kebiasaan
c.       Pasal 482 Tindak Pidana Penadahan Ringan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Pengangkutan

Keutamaan Al-Quran

Tafsir Ayat Zakat