Hukum Kepailitan
Pertanyaan Kepailitan
1. Apa yang menjadi dasar hukum wewenang OJK untuk
mengajukan permohonan Pailit PT. Asuransi Bumi Asih?
Jawab :
Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyatakan: “Permohonan
pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan
Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.”
(Hal. 3)
2. Apa dalil hukum sebagai bukti termohon memiliki
utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih?
Jawab :
Bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 angka (6) UU Kepailitan menyatakan: “Utang adalah
kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam
mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari
atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib
dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk
mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.”
(Hal. 6)
3. Apa inti dari permohonan pailit yang diajukan
OJK?
Jawab :
Menimbang, bahwa bukti bertanda P-3
(sama dengan bukti T-3) diketahui bahwa PEMOHON telah menerbitkan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-112/D.05/2013 tanggal 18
Oktober 2013 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT
Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya;dengan alasan karena TERMOHON telah melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.
(Hal.
101).
Menimbang, bahwa
berdasarkan uraian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa terbitnya
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuang Nomor: KEP-112/D.05/2013
tanggal 18 Oktober 2013 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa
atas PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya;dikarenakan TERMOHON tidak dapat
memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% (seratus dua puluh per
seratus)dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam
pengelolaan kekayaan dan kewajiban, bahkan mengalami ekuitasminus Rp931,65
miliaryang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008;hal mana adalah
merupakan salah satu dasar adanya utang Pemohon dalam mengajukan Permohonan
Pernyataan Pailit terhadap Termohon;
(Hal.
102)
4. Apa eksepsi termohon (PT. Asuransi Bumi Asih )
atas dalil permohonan pailit oleh OJK?
Jawab :
Bahwa TERMOHON menolak
dengan keras dan tegas seluruh dalil-dalil Permohonan Pernyataan Pailit PEMOHON
karena Klaim Asuransi adalah bukan utang dan Pemegang Polis bukanlah Kreditor,
dalam hal ini apabila PEMOHON berpendapat bahwa Klaim Asuransi adalah utang dan
Pemegang Polis adalah Kreditor, maka TERMOHON mohon akta atas kebenaran
pendapat PEMOHON tersebut, sesuai dengan pasal 163 HIR/283 RGB/pasal 1865 KUH
Perdata yang berbunyi “setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai
sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak
orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak
atau peristiwa tersebut.”
Oleh
karena tidak ada satupun aturan perundang-undanganyang menyatakan bahwa Klaim
Asuransi adalah hutang dan Pemegang Polis adalah Kreditor, oleh karena KLAIM ASURANSI
BUKAN UTANG sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Tentang Perasuransian : Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan
asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan
dana.
(Hal. 33-34)
5. Bagaimana putusan Majelis Hakim atas eksepsi di
atas?
Jawab :
Menimbang,
bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela
tertanggal 01 April 2015 yang amarnya pada pokoknya berbunyi :
1) Menolak eksepsi Termohon;
2) Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara
No.04/Pdt.Sus.Pailit/PN Niga Jkt.Pst ;
3) Memerintahkan Kedua belah pihak untuk
melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut;
4) Menangguhkan biaya perkara hingga putusan
akhir;
5) Dengan demikian eksepsi tersebut dinyatakan
ditolak
(Hal.
88)
6.
Mengapa
akhirnya permohonan pailit OJK ditolak oleh majelis hakim?
Jawab :
Bahwa
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa
antara Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis sebagaimana Pasal 54 ayat (1),
(2), dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian sebagai
berikut :
·
Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan
reasuransi syariah wajib menjadi anggota lembaga mediasi yang berfungsi
melakukan penyelesaian sengketa antara Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan Pemegang
Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak memperoleh manfaat
asuransi.
·
Lembaga
mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan imparsial.
·
Kesepakatan
mediasi bersifat final dan mengikat bagi para Pihak.
Komentar
Posting Komentar