Ringkasan HAKI





1.      Apa pengertian HaKI? Ruang lingkupnya? Dan dasar hukumnya?
Jawaban
HaKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual atau kekayaan pribadi yang dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk kekayaan lainya.
Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual
1. Hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. Merek;
3. Indikasi geograpis;
4. Rancangan industri;
5. Paten;
6. Desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. Perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. Pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian     lisensi.

Dasar Hukum HaKI adalah :
a.       Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUHP).
c.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUHM).
d.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC).
e.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
f.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
g.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pembentukan Agreement Estlablishing The Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Pedagangan Dunia).


2.      Apa nama lembaga Internasional yang bergerak di bidang HAKI? Dan bagaimana kedudukan Indonesia didalamnya?
Jawaban
World Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan organisasi dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang hak kekayaan intelektual (HAKI). Sampai sekarang organisasi ini beranggotakan 184 negara yang berpartisipasi dalam WIPO untuk menegosiasikan perjanjian-perjanjian internasional serta aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAKI seperti patent, copyrights dan trademarks. Sekretariat WIPO berkedudukan di Genewa, Swiss dan merekalah yang melakukan fungsi koordinasi terhadap aktivitas WIPO, mengimplentasikan 24 perjanjian internasional yang telah disepakati, dan memfasilitasi negosiasi atas perjanjian-perjanjian baru yang diajukan berkaitan dengan copyrights, patent, dan trademarks. Pada tahun 2000 negara-negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization) membentuk Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC), dan pada 2009 mereka sepakat untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang dapat memberikan perlindungan efektif bagi Traditional Knowledge, Genetic Resources and Traditional Cultural Expressions (Folklore). Sebuah instrumen yang bisa direkomendasikan kepada anggota-anggota WIPO sebagai sebuah perjanjian formal yang akan mengikat negara-negara yang melakukan ratifikasi

3.      Bagaimana perkembangan perlindungan HaKI di Indonesia? Apa kelebihan dan kekurangannya?
Jawaban
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.

Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:

a.       Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b.      Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No.  16 Tahun 1997;
c.       Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d.      Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e.       WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;

Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI,yaitu dengan mengundangkan :

a.       Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun
1987 tentang Hak Cipta;
b.      Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1989 tentang Paten;
c.       Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
19 Tahun 1992 tentang Merek;

Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :

a.       Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
b.      Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
c.       Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undangundang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
a.       Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
b.      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan

4.      Apa yang dimaksu  dengan hak cipta? Bagaimana cara memperoleh pengakuan hak cipta?
Jawaban
Pasal 1 huruf 1 UUHC menyebutkan bahwa:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut pertauran perundang-undangan yang berlaku”

Cara Memperoleh pengakuan Hak Cipta
Prosedur Pendaftaran
Beberapa langkah atau tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan adalah sebagai berikut:
a.       Permohonan diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau kuasa (Konsultan yang terdaftar) kepada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Hak Merek;
b.      Dibuat dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya5 dengan dikenai biaya;
c.       Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (Sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap;
d.      Pendaftaran akan diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal

5.      Apa saja yang bisa dipatenkan? Bagaimana persyaratan mengajukan permintaan paten di Indonesia? Apakah hak dan kewajiban pemilik atau pemegang paten?
Jawaban
Ketentuan tentang obyek yang bisa dipaten adalah:
a.       Hasil invensi di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses;
b.      Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri;

Paten tidak diberikan untuk invensi tentang;
a.       Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c.       Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d.      Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik7, dan proses biologis yang essensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.


Permohonan pendaftaran paten adalah:
a.       Diajukan oleh Pemohon atau kuasanya (Konsultan HaKI yang telah terdaftar di Dirjen HKI) secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b.      Kelengkapan syarat-syarat permohonan harus sudah diserahkan/dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permohonan/pengiriman permintaan, dapat diperpanjang paling lama 2 (dua bulan atas permintaan pemohon, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan ketentuan bahwa pemohon dikenakan biaya.

Permohonan pendaftan Paten dapat dirubah ataupun di tarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
c.       Pengumuman Permohonan dapat dilihat segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penerimaan di Dirjen HKI di Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen HKI dan selama 6 bulan pengumumannya diumumkan untuk paten biasa dan selama 3 bulan waktunya untuk Paten Sederhana. Paten Sederhana secara umum adalah produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana.

Hak Dan Kewajiban Pemegang Paten :
a.       Pemegang paten memiliki hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya : a. Dalam hal paten produk : Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten b. Dalam hal paten proses : Menggunakan, proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana tersebut diatas.
b.      Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud diatas, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya.
c.       Dikecualikan dari ketentuan tersebut diatas, apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten. (Pasal 16 UU No. 14 tahun 2001)
d.      Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut diatas, pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia. Dikecualikan dari kewajiban tersebut apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional, pengecualian ini hanya dapat disetujui Direktorat Jenderal apabila pemegang paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang. Syarat syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
e.       Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencacatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. (Pasal 17 UU No 14 Tahun 2001)



6.      Tindakan yang bagaimana yang dianggap pelanggaran Paten? Siapa sajakah pelaku pelanggaran paten?
Jawaban
Merujuk pada ketentuanUndang-Undang Nomor 14 tahu 2001 tentang Paten, yakni pada pasal 130 dan 131 yang  diangap sebagai pelanggar hak Paten ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.           

7.      Kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan?
Jawaban
A.    Pendaftaran merek dapat dilakukan kapam saja dengan syarat:

1)      Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HKI dan ditandatangani Pemohon
atau Kuasanya dan mencantumkan identitas secara jelas dan lengkap;
2)      Permohonan untuk 2(dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan dengan menyebutkan jenisnya;
3)      Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas8 harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World Trade Organization dengan disertai bukti penerimaan pendaftaran merek pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas tersebut dengan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Apabila tidak dipenuhi oleh Pemohon maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan permohonan tetap diproses namun tanpa menggunakan Hak Prioritas.

B.     Merek tidak bisa didaftarakan apabila merek tersebut mengandung unsur:

a.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.      Tidak memiliki daya pembeda;
c.       Telah menjadikan milik umum;
d.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Permohonan harus ditolak apabila:
a.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
d.      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum  
e.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
f.       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

8.      Bagaimana cara menindak pelanggaran merek baik secara pidana dan perdata?
Jawaban

Merujuk pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek , mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang "KW", dalam Pasal 90 – Pasal 94 diatur mengenai tindak pidana terkait merek. Sedangkan dalam penindak lanjutan terhadap perlanggaran  tersebut, baik menggugat dalm kontek perdata maupun aduan dalam pidana, harus diajukan oleh orang yang berkepentingan atau pihak yang merasa dirugikan terhadap pihak yang merugikannya.
Karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.” Hal senada juga di atur dalam Pasal 76 dan 77 UU Merek bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi.

9.      Bagaimana cara mendaftarkan merek yang tidak meniru atau melanggar merek pihak lain?
Jawaban

Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Lucky Setiawati, S.H. dalam artikel Perlukah Usaha Kecil dan Menengah Mendaftarkan Merek Dagang? (diakses dari hukumonline) untuk mendapatkan informasi apakah merek yang diinginkan telaih didafrtarkan oleh pihak lain untuk kategori produk atau jasa sejenis, Anda dapat melakukan penelusuran merek dagang (trademark search) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Ditjen HKI”). Penelusuran merek dapat dilakukan sendiri di Ditjen HKI atau melalui konsultan HKI.


10.  Kapan HAKI mulai dikenal dalam Tradisi Islam? Bagaimana respon ulama terhadap HAKI? Apakah HAKI bisa diperjualbelikan?
Jawaban
Hak kekayaan intelektual baru dipergunakan dalam khasanah hukum Islam di negara-negar muslim sekitar abad 19. Ottoman Empire pada tahun 1910 mengenalkan suatu undang-undang yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual khususnya dalam bidang hak cipta karya tulis dengan undang-undang hak al-ta’lif (hak bagi pengarang). Adapun di Maroko undang-undang yang serupa diperkenalkan dengan nama undang-undang Qanun al-Maghribi. Paradigma mengenai hak kekayaan intelektual itu sendiri dalam aspek fiqh akhirnya dimasukkan dalam kajian masa’il fiqhiyyah oleh para pemikir hukum Islam kontemporer.

Menurut pandangan para ulama HaKi dapat diperjual belikan karen mHaKi termasuk harta, kusu dalam ranah hak cipta karya tulis, Abdullah al-Mushlih, dan Shalah Ash-Shawi mendefinisikannya sebagai sejumlah keistimewaan yang dimiliki oleh seorang penulis atau pengarang yang bisa dihargai denga n uang. Hak demikian bisa disebut hak abstrak, kepemilikan seni atau sastra, atau hak-hak intelektual. Hak finansial yang dimiliki oleh pemegang property right ini adalah harga komersial dari kekayaan intelektual yang dibuatnya. Harga tersebut dibatasi oleh mutu, dan keuntungan komersial yang bisa direalisasikan dengan menerbitkan dari hasil kekayaan intelektualnya tersebut, dan mengkomersialkannya.

Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia sendiri mendefinisikan hak kekayaan intelektual sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hak kekayaan intelektual ini dalam kajian hukum Islam dipersamakan dengan harta.

11.  Apa hubungan haki dengan kegiatan bisnis dan keuangan? Jelaskan dan berikan contohnya?
Jawaban
Karena HaKI merupakan harta, tentu hal ini berkaitan erat dalam semua lini kehidupan terutama dalam ranah bisnis dan keuangan. Dalam konteks bisnis HaKI banyak digunakan dalam hal pemanfaatan dari harta tersebut baik berupa pemanfaatan Merek,  hak cipta, Paten, dan lainya. Contoh pada kasus waralaba, dimana pemilik  memberikan izin (lisensi) kepada penerima waralaba untuk menggunakan atau memanfaatkan HaKI pemilik waralaba tersebut. Perjanajian waralaba ini mengandung perjanjina lisensi HaKI dan perjanjian tentang izin penggunaan sistem bisnis milik pemberi waralaba yang meliputi sistem manajemen, keuangan, dan pemasaran. Dalam hal ini penerima waralaba harus menggunakan sistem bisnis tersebut agar kegiatan usahanya benar-benar sesuai dengan standar yang di tetapkan oleh pemberi waralaba.
Karena ini merupakan hubungan bisnis jadi hubungan pemberi dan penerima waralaba barsifat kemitraan, sehingga kedudukan keduanya adalah setara.

Komentar

  1. Prediksi Togel HK Mbah Bonar 2 Mei 2020 Ayo Pasang Angka Keberuntunganmu Disini Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!

    BalasHapus
  2. min klo buat blog warna teksnya jangan sama jseparti backgroundnya ! gk kelihatan...
    cman saran hehe...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Pengangkutan

Keutamaan Al-Quran

Tafsir Ayat Zakat