Ringkasan HAKI
1.
Apa
pengertian HaKI? Ruang lingkupnya? Dan dasar hukumnya?
Jawaban
HaKI adalah hak
yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual atau kekayaan pribadi yang
dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk kekayaan lainya.
Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual
1. Hak cipta dan hak-hak
berkaitan dengan hak cipta;
2. Merek;
3. Indikasi geograpis;
4. Rancangan industri;
5. Paten;
6. Desain layout dari
lingkaran elektronik terpadu;
7. Perlindungan terhadap
rahasia dagang (undisclosed information);
8. Pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam
perjanjian lisensi.
Dasar Hukum HaKI adalah :
a.
Pasal
33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUHP).
c.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUHM).
d.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC).
e.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
f.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
g.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pembentukan Agreement Estlablishing The Word Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Pedagangan Dunia).
2.
Apa
nama lembaga Internasional yang bergerak di bidang HAKI? Dan bagaimana kedudukan Indonesia
didalamnya?
Jawaban
World Intellectual Property Organization (WIPO)
merupakan organisasi dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus
menangani bidang hak kekayaan intelektual (HAKI). Sampai sekarang organisasi
ini beranggotakan 184 negara yang berpartisipasi dalam WIPO untuk
menegosiasikan perjanjian-perjanjian internasional serta aturan dan kebijakan
yang berkaitan dengan HAKI seperti patent, copyrights dan trademarks.
Sekretariat WIPO berkedudukan di Genewa, Swiss dan merekalah yang melakukan
fungsi koordinasi terhadap aktivitas WIPO, mengimplentasikan 24 perjanjian
internasional yang telah disepakati, dan memfasilitasi negosiasi atas
perjanjian-perjanjian baru yang diajukan berkaitan dengan copyrights, patent,
dan trademarks. Pada tahun 2000 negara-negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization)
membentuk Intergovernmental
Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge
and Folklore (IGC), dan
pada 2009 mereka sepakat untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang
dapat memberikan perlindungan efektif bagi Traditional Knowledge, Genetic Resources and Traditional Cultural
Expressions (Folklore).
Sebuah instrumen yang bisa direkomendasikan kepada anggota-anggota WIPO sebagai
sebuah perjanjian formal yang akan mengikat negara-negara yang melakukan
ratifikasi
3.
Bagaimana
perkembangan perlindungan HaKI di Indonesia? Apa kelebihan dan kekurangannya?
Jawaban
Peraturan
perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan
diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel
Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Di Indonesia,
HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika
kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau
turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri.
Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring
dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Pada tahun
1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan
meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu
bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs).
Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi
konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
a.
Paris Convention for the protection of
Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No.
24 Tahun 1979;
b.
Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation
under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
c.
Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No.
17 Tahun 1997;
d.
Bern Convention.for the Protection of Literary
and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e.
WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo.
19 Tahun 1997;
Sejalan dengan
masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa
konvensi internasional di bidang HaKI maka Indonesia harus menyelaraskan
peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997
Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI,yaitu
dengan mengundangkan :
a.
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun
1987 tentang
Hak Cipta;
b.
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1989
tentang Paten;
c.
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No.
19 Tahun 1992
tentang Merek;
Selain ketiga
undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
a.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang;
b.
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri;
c.
Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan
pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undangundang tentang
hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga
undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah
diundangkan:
a.
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
b.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
HaKI adalah
konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di
antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi
pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk
menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu
lintas perdagangan
4.
Apa yang dimaksu
dengan hak cipta? Bagaimana cara memperoleh pengakuan hak cipta?
Jawaban
Pasal 1 huruf 1 UUHC menyebutkan bahwa:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut pertauran
perundang-undangan yang berlaku”
Cara Memperoleh pengakuan Hak Cipta
Prosedur Pendaftaran
Beberapa langkah atau tahapan yang harus dilakukan untuk
pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan adalah sebagai berikut:
a. Permohonan diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta
atau kuasa (Konsultan yang terdaftar) kepada Direktorat Jenderal Hak Cipta,
Paten dan Hak Merek;
b. Dibuat dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa
Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya5 dengan dikenai biaya;
c. Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9
(Sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap;
d.
Pendaftaran akan diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal
5.
Apa
saja yang bisa dipatenkan? Bagaimana persyaratan mengajukan permintaan paten di
Indonesia? Apakah hak dan kewajiban pemilik atau pemegang paten?
Jawaban
Ketentuan tentang obyek yang bisa dipaten
adalah:
a.
Hasil
invensi di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses;
b.
Invensi
yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam
industri;
Paten
tidak diberikan untuk invensi tentang;
a.
Proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan;
b.
Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
c.
Teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d.
Semua
mahluk hidup, kecuali jasad renik7, dan proses biologis yang essensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses
mikrobiologis.
Permohonan
pendaftaran paten adalah:
a.
Diajukan
oleh Pemohon atau kuasanya (Konsultan HaKI yang telah terdaftar di Dirjen HKI)
secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HKI
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b.
Kelengkapan
syarat-syarat permohonan harus sudah diserahkan/dipenuhi paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permohonan/pengiriman permintaan,
dapat diperpanjang paling lama 2 (dua bulan atas permintaan pemohon, dan dapat
diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
tersebut dengan ketentuan bahwa pemohon dikenakan biaya.
Permohonan
pendaftan Paten dapat dirubah ataupun di tarik kembali oleh Pemohon atau
Kuasanya.
c.
Pengumuman
Permohonan dapat dilihat segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal
penerimaan di Dirjen HKI di Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala
oleh Dirjen HKI dan selama 6 bulan pengumumannya diumumkan untuk paten biasa
dan selama 3 bulan waktunya untuk Paten Sederhana. Paten Sederhana secara umum
adalah produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif
singkat, dengan cara yang sederhana dengan biaya yang relatif murah, dan secara
teknologi juga bersifat sederhana.
Hak Dan Kewajiban Pemegang Paten :
a.
Pemegang
paten memiliki hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya : a. Dalam hal paten produk : Membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten b. Dalam
hal paten proses : Menggunakan, proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang atau tindakan lainnya sebagaimana tersebut diatas.
b.
Dalam
hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya
melakukan impor sebagaimana dimaksud diatas, hanya berlaku terhadap impor
produk yang semata mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang
dimilikinya.
c.
Dikecualikan
dari ketentuan tersebut diatas, apabila pemakaian paten tersebut untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten. (Pasal 16 UU No. 14 tahun 2001)
d.
Dengan
tidak mengurangi ketentuan tersebut diatas, pemegang paten wajib membuat produk
atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia. Dikecualikan dari
kewajiban tersebut apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut
hanya layak dilakukan secara regional, pengecualian ini hanya dapat disetujui
Direktorat Jenderal apabila pemegang paten telah mengajukan permohonan tertulis
dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
Syarat syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
e.
Untuk
pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencacatan lisensi, pemegang
paten atau penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. (Pasal 17 UU No 14 Tahun 2001)
6.
Tindakan yang bagaimana yang dianggap
pelanggaran Paten? Siapa sajakah pelaku pelanggaran paten?
Jawaban
Merujuk pada ketentuanUndang-Undang Nomor 14 tahu 2001
tentang Paten, yakni pada pasal 130 dan 131 yang diangap sebagai pelanggar hak Paten ialah
setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya.
7.
Kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak
bisa didaftarkan?
Jawaban
Jawaban
A. Pendaftaran merek dapat dilakukan kapam saja dengan syarat:
1)
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HKI
dan ditandatangani Pemohon
atau Kuasanya dan mencantumkan identitas secara jelas dan lengkap;
2)
Permohonan
untuk 2(dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu
permohonan dengan menyebutkan jenisnya;
3)
Permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas8 harus diajukan dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek
yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota
Agreement Establishing the World Trade Organization dengan disertai bukti
penerimaan pendaftaran merek pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas
tersebut dengan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Apabila tidak dipenuhi
oleh Pemohon maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan permohonan tetap
diproses namun tanpa menggunakan Hak Prioritas.
B. Merek tidak bisa didaftarakan apabila merek tersebut mengandung unsur:
a.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
b.
Tidak
memiliki daya pembeda;
c.
Telah
menjadikan milik umum;
d.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Permohonan harus ditolak apabila:
a.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
d.
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
e.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
f.
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
8.
Bagaimana cara menindak pelanggaran merek baik
secara pidana dan perdata?
Jawaban
Merujuk pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek , mengenai
perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang "KW", dalam Pasal 90 – Pasal 94 diatur mengenai tindak pidana terkait
merek. Sedangkan
dalam penindak lanjutan terhadap perlanggaran
tersebut, baik menggugat dalm kontek perdata maupun aduan dalam pidana,
harus diajukan oleh orang yang berkepentingan atau pihak yang merasa dirugikan
terhadap pihak yang merugikannya.
Karena tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan
Pasal 94 merupakan delik aduan.” Hal senada juga di atur dalam Pasal 76 dan 77 UU Merek bahwa penjualan
produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada
aduan dari pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si
pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi.
9.
Bagaimana cara mendaftarkan merek yang tidak
meniru atau melanggar merek pihak lain?
Jawaban
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Lucky
Setiawati, S.H. dalam artikel Perlukah Usaha Kecil dan Menengah
Mendaftarkan Merek Dagang? (diakses dari hukumonline) untuk
mendapatkan informasi apakah merek yang diinginkan telaih didafrtarkan oleh
pihak lain untuk kategori produk atau jasa sejenis, Anda dapat melakukan
penelusuran merek dagang (trademark search) di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Ditjen HKI”). Penelusuran
merek dapat dilakukan sendiri di Ditjen HKI atau melalui konsultan HKI.
10.
Kapan HAKI mulai dikenal dalam Tradisi Islam?
Bagaimana respon ulama terhadap HAKI? Apakah HAKI bisa diperjualbelikan?
Jawaban
Hak
kekayaan intelektual baru dipergunakan dalam khasanah hukum Islam di
negara-negar muslim sekitar abad 19. Ottoman Empire pada tahun 1910
mengenalkan suatu undang-undang yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual
khususnya dalam bidang hak cipta karya tulis dengan undang-undang hak
al-ta’lif (hak bagi pengarang). Adapun di Maroko undang-undang yang serupa
diperkenalkan dengan nama undang-undang Qanun al-Maghribi. Paradigma mengenai hak kekayaan intelektual
itu sendiri dalam aspek fiqh akhirnya dimasukkan dalam kajian masa’il
fiqhiyyah oleh para pemikir hukum Islam kontemporer.
Menurut pandangan para ulama HaKi dapat diperjual belikan
karen mHaKi termasuk harta, kusu dalam ranah
hak cipta karya tulis, Abdullah al-Mushlih, dan Shalah Ash-Shawi
mendefinisikannya sebagai sejumlah keistimewaan yang dimiliki oleh seorang
penulis atau pengarang yang bisa dihargai denga n uang. Hak
demikian bisa disebut hak abstrak, kepemilikan seni atau sastra, atau hak-hak intelektual. Hak
finansial yang dimiliki oleh pemegang property right ini adalah harga
komersial dari kekayaan intelektual yang dibuatnya. Harga tersebut dibatasi oleh mutu, dan
keuntungan komersial yang bisa direalisasikan dengan menerbitkan dari
hasil kekayaan intelektualnya tersebut, dan mengkomersialkannya.
Fatwa
Majelis Ulama’ Indonesia sendiri mendefinisikan hak kekayaan intelektual
sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hak
kekayaan intelektual ini dalam kajian hukum Islam dipersamakan dengan harta.
11.
Apa hubungan haki dengan kegiatan bisnis dan
keuangan? Jelaskan dan berikan contohnya?
Jawaban
Karena HaKI merupakan harta, tentu hal ini
berkaitan erat dalam semua lini kehidupan terutama dalam ranah bisnis dan
keuangan. Dalam konteks bisnis HaKI banyak digunakan dalam hal pemanfaatan dari
harta tersebut baik berupa pemanfaatan Merek,
hak cipta, Paten, dan lainya. Contoh pada kasus waralaba, dimana
pemilik memberikan izin (lisensi) kepada
penerima waralaba untuk menggunakan atau memanfaatkan HaKI pemilik waralaba
tersebut. Perjanajian waralaba ini mengandung perjanjina lisensi HaKI dan
perjanjian tentang izin penggunaan sistem bisnis milik pemberi waralaba yang
meliputi sistem manajemen, keuangan, dan pemasaran. Dalam hal ini penerima
waralaba harus menggunakan sistem bisnis tersebut agar kegiatan usahanya
benar-benar sesuai dengan standar yang di tetapkan oleh pemberi waralaba.
Karena ini merupakan hubungan bisnis jadi
hubungan pemberi dan penerima waralaba barsifat kemitraan, sehingga kedudukan keduanya
adalah setara.
Prediksi Togel HK Mbah Bonar 2 Mei 2020 Ayo Pasang Angka Keberuntunganmu Disini Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapusmin klo buat blog warna teksnya jangan sama jseparti backgroundnya ! gk kelihatan...
BalasHapuscman saran hehe...