Delik-Delik Khusus (Hukum Pidana)
Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan 1. Pencurian a. Pasal 362 Tindk Pidaana Pencurian dalam Bentuk Pokok b. Pasal 363 Tindak Pidanan Pencurian dengan Unsur-Unsur Memberatakan c. Pasal 364 Tindak Pidana Pencurian Ringan d. Pasal 365 Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan e. Pasal 367 Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga 2. Pemerasan dana Pengancaman a. Pasal 368 Tindak Pidana Pemerasan b. Pasal 369 Tindak Pidana Pengancaman c. Pasal 370 Tindak Pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Pengancaman sebagai Delik-Delik Aduan Relatif 3. Penggelapan a. Pasal 372 Tindak Pidana Penggelapan dalam Bentuk Pokok b. Pasal 373 Tindak Pidana Penggelapan Ringan c. Pasal 374 Tindak Pidana Penggelapan dengan Unsur-Unsur yang Memberatkan d. Pasal 375 Tindak Pidana Penggelapan Oleh Wali dan Lain-Lain e. Pasal 376 Tindak Pidana Penggelapan d