Hukum Pajak 'Subjek Pajak, Objek Pajak dan Penghasilan Kena Pajak'
A. SUBJEK PAJAK Tafsiran tentang subjek pajak tidak diberikan dalam Pasal 1 UU No. 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2000. Subjek pajak adalah orang, badan, atau kesatuan lainnya yang memenuhi syarat-syarat subjek, yaitu yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Pajak yang subjektif (atau pribadi) adalah pajak yang besarnya ikut ditentukan oleh keadaan dan status wajib pajak (bujangan, kawin, kawin dengan anak dan sebagainya). Pajak yang objektif adalah pajak yang besarnya tidak dipengaruhi oleh keadaan atau status wajib pajak, melainkan ditentukan semata-mata oleh keadaan objek, seperti Cukai Tembakau,Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya. 1. Subjek pajak dalam Negeri Subjek pajak dibedakan dalam subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri (Pasal 2 ayat (2) UU PPh 1984) sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000. Yang dimaksud subjek pajak dalam negeri (Pasal 2 (3)