Hukum Kepailitan
Pertanyaan Kepailitan 1. Apa yang menjadi dasar hukum wewenang OJK untuk mengajukan permohonan Pailit PT. Asuransi Bumi Asih? Jawab : Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyatakan: “Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.” (Hal. 3) 2. Apa dalil hukum sebagai bukti termohon memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih? Jawab : Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (6) UU Kepailitan menyatakan: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila