Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

Hukum Kepailitan

Pertanyaan Kepailitan 1.       Apa yang menjadi dasar hukum wewenang OJK untuk mengajukan permohonan Pailit PT. Asuransi Bumi Asih? Jawab :             Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyatakan: “Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.” (Hal. 3) 2.       Apa dalil hukum sebagai bukti termohon memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih? Jawab :                         Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (6) UU Kepailitan menyatakan: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyataka...