Hukum Pengangkutan
Hukum Pengankutan A. Pengertain Pengankutan Menurut arti kata , angkut berarti mengangkat dan membawa , memuat atau mengirimkan . Pengangkutan artinya usaha membawa , mengantar atau mimindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Pengangkutan menurut Purwosutjipto adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana si pengangkut mengikat diri untuk menyelenggarakan pengankutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayarkan utang angkutan. [1] Menurut Pasal 466 KUHD yang dimaksud dengan pengangkutan adalah seseorang (atau suatu badan) yang berdasarkan suatu perjanjian-perjanjian itu berupa perjanjian charter waktu maupun perjanjian charter perjalanan maupun perjanjian lainya, mengikat dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang melalui laut baik untuk seluruhnya maupun sabagiannya. [2] Sedangkan menurut Abdulkadir Muham